Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

 

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kab Kediri Kelas IA:

    Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
    Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
    Penerimaan Berkas Pidana Cepat
    Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
    Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
    Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
    Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
    Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
    Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
    Penerimaan Permohonan Grasi
    Penerimaan Permohonan Praperadilan
    Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
    Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
    Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
    Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
    Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
    Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
    Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
    Permohonan Ijin Berobat
    Penerimaan Perkara Pidana Pemilu