Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah
sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara
yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian
keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun
kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya
ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta
perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan
kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang
dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa,
memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan
hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal
yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk
mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan
menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah
lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah
sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu
proses mencari keadilan itu sendiri.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung,
sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah
Mahkamah Agung adalah :
1. Badan Peradilan Umum
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
2. Badan Peradilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Agama
3. Badan Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer
4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban
Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.
Peradilan umum meliputi:
Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu
Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota. Untuk di Kabupaten Kediri adalah Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri meliputi semua wilayah
Kabupaten Kediri.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding
(untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang
diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di
daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan
daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas
Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris dan Staf.
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diresmikan pada
tanggal 9 November 1983 oleh Bapak Direktur Jenderal Pembinaan Badan
Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Bapak H. ROESLI. SH dengan seorang
Ketua Bapak BREMI. SH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten
Kediri, Bapak M. DJAFAR JOESRAN.SH.
Pejabat yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri antara lain :
BREMI, SH (1983-1986)
SOEGIONO, SH (1986-1991)
SOEMARDIJONO, SH (1991-1997
ABDUL RACHIM, SH (1997-1999)
ZAINUDDIN AHMAD, SH (1999-2002)
ZAINAL ABIDIN, SH (2002-2005)
SUHARTO, SH.MHum (2005-2007)
ERRY MUSTIANTO, SH.MH (2007-2009)
SISWANDRIYONO, SH.MHum (2009-2010)
SUGENG RIYONO, SH.MHum (2011-2012)
H. SUNARDI, SH.MH (2012-2013)
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH.MH (2013-2014)
SUWONO, SH.M.Hum (2015-2016)
ERWIN DJONG, S.H., M.H. (2016)
BAMBANG MYANTO, SH.MH (2016-2017)
SETYANTO HERMAWAN, SH.,MHum. (2017-2018)
H. PUTUT TRI SUNARKO, S.H.,M.H .(2018-2020)
AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.(2020-2022)
ASEP KOSWARA, SH.,M.H. (2022-2025)
EDI SUBAGIYO, S.H., M.H. (2025-SEKARANG)
FASILITAS :
GEDUNG PENGADILAN :
Gedung utama Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terletak Jalan
Pamenang Nomor 60, Kediri, berdiri diatas lahan seluas kurang lebih
4.000 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan
untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara-perkara
pidana yang melibatkan anak.
JAM KERJA :
Jam kerja Pengadilan adalah :
Senin - Kamis : 07.30 – 16.00
Jumat : 07.00 - 16.00
Istirahat 11.30 - 13.00
LOBI DEPAN :
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilengkapi dengan lobi depan seluas 6 x 6 m2.
RUANG SIDANG :
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terdiri
dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan
Negeri Kabupaten Kediri :
1 Ruang I ( Ruang Sidang Cakra )
2 Ruang II (Ruang Sidang Tirta - Digunakan Untuk Ruang Sidang Anak)
3 Ruang III (Ruang Sidang Kartika)
4 Ruang IV (Ruang Sidang Candra)
RUANG PANITERA MUDA PERDATA :
Panitera Muda Perdata beserta staf panitera perdata menerima
permohonan dan gugatan perkara perdata. Kantor kepaniteraan perdata
menempati ruangan kurang lebih seluas 8 x 4 m2.
RUANG PANITERA MUDA PIDANA :
Ruangan Kepanitera pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran
perkara pidana dimana Panitera Muda Pidana beserta stafnya menempati
ruangan kantor kepaniteraan pidana kurang lebih seluas 8 x 4 m2.
RUANG PANITERA MUDA HUKUM :
Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data
perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara.
Panitera Muda Hukum dan staf kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri menempati ruangan kantor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.
RUANG SUB BAGIAN UMUM :
Sub Bagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses
peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara.
Kepala sub-Bagian Umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menempati
ruang kantor seluas 6 x 6 m2 beserta staf bagian umum.
RUANG TAMU :
Ruang Tamu Pengadilan Negeri Kabupaten kediri menempati ruang kantor seluas 3 x 3 m2.
RUANG MEROKOK :
Ruang Merokok pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menempati ruang
kantor seluas 2.5 x 2.5 m2, disediakan bagi pengunjung atau pegawai
pengadilan. dilengkapi dengan Air Purifier yang dapat merubah asap rokok
menjadi O2.
RUANG TAHANAN :
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memiliki 3 Ruang Tahanan yang
diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum
persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang
Tahanan Wanita, Ruang Tahanan Pria dan Ruang Tahanan Anak.
MASJID :
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memiliki Masjid yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.