VISI MAHKAMAH AGUNG RI
Visi Mahkamah Agung yang berhasil dirumuskan pada 10 September 2009 adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
MISI MAHKAMAH AGUNG RI
Misi mahkamah agung dirumuskan dalam rangka mencari visinya, atau
dengan kata lain untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
badan peradilan yang optimal. Seperti yang diuraikan diatas, fokus dari
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah
penyelenggaraan pengadilan , yaitu memutus atau sengketa/menyelesaikan
suatu masalah hukum guna menegakkkan hukum dan keadilan.
Misi Mahkamah Agung 2010-1035 :
Menjaga kemandirian badan peradilan;
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan;
Dalam penerjemahannya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara ideal adalah sebuah Badan Peradilan yang :
Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif dan berkeadilan.
Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
Memiliki sruktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang
sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja
yang aman, nyaman dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan
kriteria obyektif, sehingga tercipta aparat peradilan yang berintegritas
dan profesional.
Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi.
Modern, berbasis Teknologi Informasi (TI) terpadu.
Nilai-nilai organisasi MA juga berhasil dirumuskan. Nilai-nilai ini
diharapkan akan membentuk budaya organisasi dan menjadi pedoman perilaku
warga badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud adalah :
Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Integritas dan Kejujuran
Akuntabilitas
Responsibilitas
Keterbukaan
Ketidakberpihakan
Perlakuan yang sama dihadapan hukum