Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di
Pengadilan Negeri Kab. Kediri berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen
Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan
Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput
permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya
panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka
permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan
dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu
hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke
dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri NomorW........1 tentang Panjar Biaya
Perkara dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan di Pengadilan Negeri Kab.
Kediri