- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada Angka (1) dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar
yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu
Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis
data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang
berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
|