Standar Pelayanan Kepaniteraan Perdata
Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
Persyaratan
Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
1. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf.
2. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
3. KTP atau Identitas Penggugat.
4. Alamat email.
5. Nomor Rekening.
Mekanisme dan Prosedur
Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas
layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat
setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Penggugat menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA yang
berlaku.
Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
Persyaratan
Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
Bagi Pemohon Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
1. Soft copy Surat Permohonan dalam format doc./rtf dan soft copy
Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
2. Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan
perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah)
yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos
dalam format pdf.
3. KTP atau Identitas Pemohon.
4. Alamat email.
5. Nomor Rekening.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas
pelayanan/ petugas pelayanan Ecourt untuk diperiksa kelengkapannya.
Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Pemohon.
Pemohon melakukan login pendaftaran Permohonan dengan dibantu
Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah
diregistrasi.
Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat
setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti
yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA yang
berlaku.
Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
Persyaratan
Membawa Surat Gugatan Sederhana asli
Soft copy Surat Gugatan Sederhana dalam format doc./rtf dan soft
copy Surat Gugatan Sederhana yang sudah ditandatangani dalam format pdf
fotocopy Bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dan discan dalam format pdf
Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum
dan softcopy Surat Kuasa Khusus dalam format pdf (Bagi Penggugat yang
merupakan Badan Hukum atau Pemerintah)
foto copy identitas / KTP Penggugat
Alamat Email
Nomor Rekening
Mekanisme dan Prosedur
Penggugat membawa Surat Gugatan Sederhana Asli kepada petugas
pelayanan kepaniteraan perdata untuk diteruskan kepada Panitera/Panitera
Muda Perdata untuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat untuk
diajukan sebagai Gugatan Sederhana.
Setelah memenuhi syarat dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana,
Penggugat membawa persyaratan ke petugas pelayanan ecourt untuk
meregistrasikan akun pengguna lain.
Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan Sederhana dengan
dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah
diregistrasi.
Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat
setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti
yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Persyaratan
Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan
Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan
foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP
penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat
permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan
Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang
selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk
SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk
dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon /
kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu Penyelesaian
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Produk Layanan
Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.
Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar
perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
Biaya
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
Relaas pemberitahuan putusan Banding.
Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan
Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan
foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP
penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat
permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan
Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang
selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk
SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di
bayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya.
untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah
ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan
Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.
Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar
perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Persyaratan
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan
Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan
foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP
penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat
permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan
Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan
pihak dalam perkara tersebut.
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan
Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada
petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan
Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara
yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk
SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya
untuk di bayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan
tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh
Pemohon dan Panitera.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda
terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di
periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda
terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk
ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali,
salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor
panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada
Pemohon/kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.
Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.
Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor
uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
Persyaratan
Pemohon keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan.
Pemohon keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.
Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada.
Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan
Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan
foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP
penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat
permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas
(bagi instansi).
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan
serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan
keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas
Pelayanan.
Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan
dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon
keberatan Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan
dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di
tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima
memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan
Panitera.
Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima
memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya
di tandatangani.
Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima
memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan
tanda terima memori keberatan, salinan bukti pembayaran panjar
permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang
dikeluarkan kasir.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.
Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.
Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang
telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.
Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran
panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Persyaratan
Surat permohonan Konsinyasi.
Melampirkan dokumen awal berupa: Fotocopy identitas Pemohon dan
Termohon, Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum,
Surat tugas dari instansi terkait, Berita acara hasil Musyawarah
Penetapan Ganti Kerugian, Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk
dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti
Kerugian, Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan
lokasi pembangunan, Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti
rugi, Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek
pengadaan tanah.
Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan
Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya
perkara yang telah dihitung oleh kasir.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di
lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera
Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera
untuk dipelajari.
Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah
dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara
tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada
Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Meja 1 menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya
memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register
pada permohonan asli dan salinannya.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Permohonan Eksekusi
Persyaratan
Surat permohonan Eksekusi.
Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan
Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan
tingkat kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta
Fiducia.
Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang
telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP
penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat
kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan
surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa
insidentil jika ada.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan
dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan
kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah
dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara
tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada
Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya
memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor registrasi
pada permohonan asli dan salinannya.
Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja.
Produk Layanan
Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi
Persyaratan
Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada
kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy
KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari
Ketua Pengadilan Negeri.
Membayar biaya.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon / Termohon / Kuasanya menyerahkan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda
terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi
ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera
Muda Perdata.
Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori / Kontra Memori
banding Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon / Termohon /
Kuasanya dan Panitera.
Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding /
Kasasi kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya untuk diperiksa dan
ditandangani.
Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani.
Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori /
Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada
Pemohon / Termohon / Kuasanya.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi.
Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Memori / Kontra
Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani
oleh Panitera.
Biaya
Tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak
Persyaratan
Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada
kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy
KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari
Ketua Pengadilan Negeri.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata.
Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda
Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan
pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.
Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon Inzage memeriksa berkas.
Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk.
Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.
Biaya
Tidak dipungut biaya.
Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
Persyaratan
Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
Menunjukkan identitas diri.
Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada
kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy
KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari
Ketua Pengadilan Negeri.
Membayar biaya PNBP.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di
cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan
tersebut.
Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon menerima salinan.
Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.
Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua
Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA tentang Administrasi Biaya
Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Kab. Kediri yang berlaku.
Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
Persyaratan
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
Menunjukkan identitas diri.
Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada
kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy
KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari
Ketua Pengadilan Negeri.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan.
Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.
Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.
Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Uang sisa panjar.
Salinan bukti pengambilan sisa panjar.
Biaya
Tidak dipungut biaya.
Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi
Persyaratan
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
Identitas diri Pemohon.
Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada
kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy
KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari
Ketua Pengadilan Negeri.
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.
Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain
untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan
tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang
konsinyasi.
Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran
persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera
untuk dipelajari dan diteliti.
Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.
Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang
konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang
konsinyasi kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Uang konsinyasi.
Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
Salinan Berita acara Serah terima Uang Konsinyasi.
Biaya
Tidak dipungut biaya