Sebelum sidang dimulai, Panitera,
Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan
sopan dan tertib dalam ruang sidang.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh
Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib
dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
Member hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan,
Memelihara ketertiban dalam sidang.
Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang
membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat
membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan
ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
Tanpa surat perintah, petugas keamanan
Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan
untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa
senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9
dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan
untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan
ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
Siapapun yang hadir dalam sidang
Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak
mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim
Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas
perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila
pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat
dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dengan Motto "P R I M A" Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, dan Akuntabel Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.